Atas laporan tersebut, Polsek Kabawo menangkap LU di kediamannya tanpa melakukan perlawanan dan menyita beberapa barang bukti seperti pakaian dan selembar kain celana pendek yang digunakan korban.
“Sebelum melapor korban juga pernah membuat surat kaleng yang diberikan kepada pihak kepolisian,” ujar Alamsyah.
Adapun pasal yang disangkakan ke LU adalah pasal 81 dan 82 junto pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, kata Alamsyah pihaknya sudah berkoirdinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kabupaten Muna untuk menjaga mental dari korban. (Adin)