DPO Kasus Pencabulan di Baubau Diamankan Polisi

  • Bagikan
Tersangka kasus pencabulan diamankan polisi. (Foto: Ist)
Tersangka kasus pencabulan diamankan polisi. (Foto: Ist)

PUBLIKSATU, BAUBAU – Polres Baubau berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur bermodus agama berinisial IF. IF diamankan di Maluku setelah kabur dari kejaran polisi sejak April lalu.

Tindakan tidak senonoh IF terjadi sejak pada April tahun 2020 di salah satu kos Kelurahan Kadolo, Kota Baubau terhadap dua remaja inisial YN (16) dan E (19) dengan modus mengajarkan ilmu agama.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo membenarkan penangkapan tersangka. Ia menyebutkan IF diringkus personil Polsek Wahai pada 15 Juli setelah pihaknya berkoordinasi dan mengirimkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka yang sebelumnya diduga berada di Ibu Kota Kecamatan Seram Utara itu.

“Dari hasil penyelidikan anggota Polsek Wahai tentang keberadaan tsk IF dan langsung dilakukan penangkapan yang selanjutnya diamankan di polsek Wahai pada tanggal 15 juli 2022, selanjutnya Opsnal. Sat Reskrim berangkat ke Polsek Wahai menjemput tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Baubau,”jelas Kapolres, Jumat,(22/7/2022)

Atas perbuatannya, IF terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun karena diduga melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Sebelumnya korban YN mengajak E untuk menemui tersangka di kawasan Keraton Baubau untuk diajari pengetahuan tentang agama.

Selang seminggu setelah itu, tersangka kembali memanggil kedua korban untuk bertemu. Kali ini, tersangka mengajak keduanya bertemu di indekos tersangka di Kecamatan Kokalukuna.

  • Bagikan