MUNA — Seorang kakek inisial LDH (63) warga Kecamatan Lasalepa diamankan Kepolisian Resor Muna karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur inisial FN dan FT (16). LDH melakukan aksinya di rumah dan kebun miliknya.
Berdasarkan laporan polisi, FN dan FT ini tinggal bersama dengan terduga LDH. Saat itu, terduga sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, baik di rumahnya maupun di kebunnya.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha, mengatakan saat ini terduga pelaku dugaan pencabulan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Muna. Sementara barang bukti berupa pakaian milik korban saat terjadi perbuatan cabul juga diamankan.
“Kami sudah tangkap pelakunya dan kami sudah amankan bersama barang bukti milik korban,” ujarnya.