Seorang Kakek Diamankan Polisi Gegara Diduga Mencabuli Dua Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha. (Foto: Anuardin)
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha. (Foto: Anuardin)

Atas perbuatannya, lanjut Alamsyah, terduga LDH dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang– undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman humukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. (Adin)

  • Bagikan