Momentum 17 Agustus, 355 Napi Lapas Baubau Diusulkan Dapat Remisi

  • Bagikan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kota Baubau, Mulawarman. (Foto: Murdin)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kota Baubau, Mulawarman. (Foto: Murdin)

BAUBAU – Momentum 17 Agustus 2022, Lapas Kelas IIA Kota Baubau mengusulkan 355 Napi mendapatkan remisi 17 Agustus. Usulan ini memang setiap tahun dilakukan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kota Baubau, Mulawarman mengatakan, khusus Lapas Baubau tahun ini sementara berproses pengusulan warga binaan yang akan mendapatkan remisi.

“Hari ini warga binaan yang sudah kami usulkan agar mendapatkan remisi sebanyak 355 orang,” kata Mulawarman kepada sejumlah awak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 3/8.

Diktakan Mulawarman, tahapan pengusulan tersebut sudah sesuai aturan berlaku dan saat ini warga binaan sudah diusulkan di Kementerian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Remisi ini diberikan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh kementerian dan pemerintah, jadi khusus untuk Lapas Baubau kita sudah membuat usulan persiapan diusulkan ke Kementerian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar mendapatkan SK remisi untuk seluruh Napi yang sudah memenuhi syarat atau ketentuan berlaku enam bulan menjalani pidana sehingga dia sudah berhak mendapatkan remisi,” ujarnya.

“Yang penting Napi tersebut secara administratif dan subtansinya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di dalam, yang penting syarat subtantif lengkap dia mengikuti peraturan-peraturan di dalam terkait dengan kegiatan, pembinaan dan tidak membuat kegaduhan atau mengendalikan narkoba,” tambahnya.

  • Bagikan