Momentum 17 Agustus, 355 Napi Lapas Baubau Diusulkan Dapat Remisi

  • Bagikan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kota Baubau, Mulawarman. (Foto: Murdin)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kota Baubau, Mulawarman. (Foto: Murdin)

“Yang penting Napi tersebut secara administratif dan subtansinya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di dalam, yang penting syarat subtantif lengkap dia mengikuti peraturan-peraturan di dalam terkait dengan kegiatan, pembinaan dan tidak membuat kegaduhan atau mengendalikan narkoba,” tambahnya.

Kata dia, Napi yang diusulkan terbagi dua. Yakni usulan remisi l dan remisi II.

“Remisi umum l bagi warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman seperti biasa yang belum mencapai waktu ekspirasinya, sedangkan remisi umum ll itu dia langsung bebas pada saat tanggal 17 Agustus dan tahun ini ada 3-4 orang,” bebernya.

Adapun Napi yang paling dominan mendapatkan remisi ini mereka yang melakukan kasus pidana umum sedangkan dibanding dengan Napi yang mendapatkan pidasa khusus agak kurang.

“Memang kasus-kasus yang mendapatkan remisi ini mayoritas pidana umum, khusus narkoba sekitar sebanyak lima puluan orang, kalau kasus korupsi tiga bahkan sampai empat orang,” tutupnya.(p5)

  • Bagikan