Loka POM Temukan Ribuan Kosmetik Ilegal

  • Bagikan
Suasana press release hasil penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya, bertempat di kantor Loka POM Baubau, Jumat, 5/8. (Foto: Murdin)
Suasana press release hasil penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya, bertempat di kantor Loka POM Baubau, Jumat, 5/8. (Foto: Murdin)

BAUBAU – Gencar melakukan operasi di beberapa wilayah kerja, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kota Baubau mendapatkan hingga ribuan kosmetik ilegal.

Demikian barang tidak layak pakai tersebut diungkapkan Kepala Loka POM Kota Baubau, Ryanperi Kusuma melalui acara pointer press release hasil penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya, bertempat di kantor Loka POM Baubau, Jumat, 5/8.

“Hasil temuan produk kosmetik ilegal/Tanpa Izin Edar (TIE) dan kedaluwarsa sebanyak 107 jenis (3.145 pcs) dengan taksiran nilai sebesar Rp. 29.753.000,” ungkap Ryanperi.

Secara rinci, jumlah total sarana terperiksa sebanyak 51 sarana, dengan rincian 17 sarana (33%) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dan 34 sarana (67%) yang memenuhi ketentuan (MK).

Ryanperi Kusuma mengatakan, Loka POM di Baubau telah melaksanakan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegaldan/atau mengandung bahan berbahaya pada bulan Juli-Agustus tahun 2022.

“Lokasi pengawasan selama periode Juli-Agustus 2022 dilakukan di Kota Baubau, Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Buton Selatan,” bebernya.

Lebih lanjut, terhadap produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, telah dilakukan pemusnahan oleh pemilik dan diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan