Sementara produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya, tidak dapat dijamin keamanan dan khasiatnya terhadap konsumen serta berisiko terhadap kesehatan.
“Pengawasan peredaran obat dan makanan, tidak terlepas dari peran serta 3 pilar yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah berperan dalam pengaturan regulasi dan pengawasan produk kosmetik yang beredar,” ujarnya.
“Pelaku usaha memiliki peran dan tanggung jawab terhadap produksi dan peredaran produk kosmetik di masyarakat. Serta masyarakat selaku konsumen, yang harus dilindungi dari paparan produk kosmetika yang berbahaya,” tambahnya.
Tingginya kasus kejahatan kosmetik setiap tahun dan berkembangnya teknologi yang
menciptakan ruang untuk kejahatan terus berkembang.
“Badan POM perlu melakukan berbagai langkah strategis dan terarah serta bersinergi dengan lintas sektor terkait dalam memutus rantai supply dan menekan demond masyarakat terhadap kosmetik ilegal, yang memerlukan peran serta dari setiap elemen masyarakat,” harapnya.
Badan POM menghimbau kepada seluruh masyarakat dan konsumen agar selalu menerapkan prinsip Cek-KLIK dalam menggunakan produk yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa.(p5)