PUBLIKSATU, BAUBAU – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) inisial JB (40), Warga Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, JB melakukan aksi cabul pada putri kandungnya sebanyak 2 kali, yaitu pada bulan Januari dan Februari 2021 lalu.
Adapun kronologi kejadiannya berawal dari JB memanggail putri kandungnya untuk masuk ke dalam kamar, saat itu kondisi rumah sedang sepi, ibu korban sedang keluar rumah, dan adiknya sedang bermain. Korban sempat melakukan penolakan dan perlawanan namun JB tetap memaksanya dan menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Setelah melancarkan aksinya, JB kemudian mengancam korban secara lisan agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Kemudian pada bulan Februari, saat rumah sedang sepi dan korban sedang mengerjakan tugas sekolahnya, JB kembali melakukan askinya. Atas peristiwa tersebut korban merasa takut dan tertekan sehingga tidak berani bercerita kepada siapapun.
Setelah kejadian tersebut, korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Kasus ini sempat mengalami kendala saat pemeriksaan, dikarenakan korban selalu pingsan saat dilakukan pemeriksaan, namun setelah kasus ini dilimpahkan ke Polres Baubau oleh Polsek Lea-lea, korban akhirnya mengaku jika yang menghamilinya adalah ayah kandungnya. Namun JB tidak mau mengaku dan selalu membantah.