Tak berhenti di situ, kepolisian kemudian mendalami kasus ini sejak Februari hingga 4 Agustus dan telah dilakukan tes DNA ke Labolatorium Polri, hasil tes DNA menunjukan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik anak yang dilahirkan oleh korban adalah anak bioligis dari JB sekaligus cucunya.
“Hasil DNA isinya valid dan tidak terbantahkan putra korban adalah anak biilogis tersangka JB,” tandasnya.
Dari hasil penyelidikan, JB melakukan aksinya tersebut kepada putrinya karena nafsu belaka, ia pun mengaku memiliki hubungan yang harmonis bersama sang istri.
Sementara korban saat ini tengah dalam pemulihan psikologis oleh UPTD PPA Baubau, begitupun dengan ibu korban masih dalam pemulihan pasca trauma mengetahui fakta perbuatan sang suami terhadap anak mereka. Sedangkan bayi laki-laki korban tetap diasuh oleh anggota keluarga tersebut.
Saat ini JB sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1). (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000 000 (lima miliar rupiah). Serta sebagaimana dilakukan oleh orangtua pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman.