Kurir Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Seorang pria berinisial LF alias IF (20) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi kurir narkoba lintas Kabupaten Bombana dan Kota Baubau. (Foto: Suari)
Seorang pria berinisial LF alias IF (20) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi kurir narkoba lintas Kabupaten Bombana dan Kota Baubau. (Foto: Suari)

BAUBAU – Seorang pria berinisial LF alias IF (20) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi kurir narkoba lintas Kabupaten Bombana dan Kota Baubau.

Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, LF hanya diupah Rp 100 ribu.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menyatakan LF diamankan polisi karena diduga memiliki narkoba seberat 0,95 gram.

Dijelaskan, pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan seorang pria akan menjemput paket kiriman dari Kapal Bombana di Jembatan Batu.

“Sehingga sesuai hasil pemantauan Sat Narkoba, saat pelaku LF (20) mengambil paket kiriman, sang pelaku diciduk anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Baubau untuk digeledah dan terbukti mendapatkan butiran kristal 0, 95 gram di dalam gardus yang telah ditutupi kain,” terang Kapolres Baubau, AKBP. Erwin Pratomo saat rilis kasus di aula Polres Baubau, Selasa 9 Agustus 2022.

  • Bagikan