“Saya hafal betul itu, setelah saya buka dokumen KUA PPAS. Tertuang dalam Halaman 38. Di halaman itu, kebijakan umum kita dalam transfer, tertulis sebanyak Rp 84 triliun,” lungkas Arsyad.
“Bapak Bupati, memang kalau waktu membacanya, saya senang (realistis angkanya). Namun setelah dilaporkan sesungguhnya (ke DPRD Bombana) rupanya jauh dari itu. Makanya, dipertemuan ini minimal kami koreksi terkait kebenarannya,” tambah Arsyad.
Di paripurna tersebut, politisi asal Partai Nasdem itu ingatkan Pemkab terkait makna sebuah dokumen KUA PPAS. Dia menyebutkan dokumen itu akan jadi arsip daerah sehingga harus teliti dalam penyajiannya.
“Tapi, kalau betul-betul ini yang terjadi (Rp. 84 triliun) maka saya senang sekali. Bombana ini pasti mengkilat. Tapi saya menganggap mungkin ini bagian untuk menghayal,” canda Arsyad.
Setelah rapat paripurna, persolaan itu akhirnya terungkap. Pihak Pemkab mengklarifikasi, bahwa perbedaan angka itu adalah kesalahan pengetikan. “Salah ketik dari tim anggaran kami,” ujar Doddy Amirullah Muchlisi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana.
Sembari membenarkan bahwa yang benar itu yang dibacakan Bupati Bombana, yakni proyeksi anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp.861.569.140.520,- (Dar)