Tagih 11 Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Libatkan Kejari Baubau

  • Bagikan
Nova Aulia Pagar Alam
Nova Aulia Pagar Alam

“11 perusahaan itu terdiri satu penagihan tunggakan iuran dan 10 yang belum mendaftarkan pegawainya. Untuk yang menunggak ini, sesuai petunjuk pimpinan itu nilainya Rp 5 juta ke atas,” tutur Nova.

Lebih jauh, tandas dia, penagihan ini dilakukan karena peraturan memang mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kendati begitu, pihaknya akan berupaya humanis dalam melakukan penagihan terhadap perusahaan-perusahan itu.

“Jadi, kita akan bernegosiasi untuk mencari solusi terbaik kedua belah pihak (perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, red). Apalagi kita tahu beberapa tahun terakhir ini banyak perusahaan yang kesusahan akibat pandemi Covid-19,” tandasnya.(exa)

  • Bagikan