DPRD Muna Menyetujui LPJ Bupati Muna Tahun Anggaran 2021

  • Bagikan
SETUJUI : Ketua DPRD Muna Irwan saat menyerahkan Raperda persetujuan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati Muna LM. Rusman Emba. (Foto:Anurdin)
SETUJUI : Ketua DPRD Muna Irwan saat menyerahkan Raperda persetujuan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati Muna LM. Rusman Emba. (Foto:Anurdin)

MUNA — Setelah diskorsing selama tiga hari, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melanjutkan rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Muna tentang penggunaan APBD tahun anggaran 2021, Senin, 15/08/2022.

Dalam rapat itu dihadiri Bupati Muna, Rusman Emba, Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, Sekda Muna Eddy Uga dan 21 anggota DPRD Muna dan seluruh OPD lingkup Pemda Muna.

Dalam laporannya, Sekretaris Gabungan Komisi, Anwar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Gabungan Komisi seluruh Komisi DPRD Muna menyetujui LPJ Bupati Muna dengan beberapa catatan antara lain, perbaikan dan penataan infrastruktur yang menunjang pendapatan asli daerah dan membangun tempat pasar lelang yang dapat digunakan oleh Dinas Perindag, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Peternakan serta membangun pos PAD yang berbatasan dengan daerah lain.

Selanjutnya, meningkatkan saran PAD dalam hal ini alat perekaman pajak yang ada di seluruh rumah makan dan perhotelan di Kota Raha. Melakukan revisi Perda Nomor 06 tahun 2013 tentang retribusi persampahan yang tidak relevan lagi, membuat regulasi sebagai dasar memungut retribusi usaha rumput laut pada Dinas Perikanan Kabupaten Muna, menganggarkan insentif bagi penagi pajak retribusi.

Kemudian, Rapat Gabungan Komisi menyepakati alat berat yang terdapat pada Dinas Perikanan dan Dinas PUPR yang sudah tidak produktif agar dilelang menjadi pendapatan asli daerah sesuai peraturan perundangan-undangan, agar seluruh OPD tidak meletakan target perolehan PAD terlampau tinggi.

“Rapat Gabungan Komisi menyepakati agar mengintensifkan rapat kerja bersama Komisi dengan seluruh OPD Kabupaten Muna, termasuk rapat Gabungan Komisi menyepakati agar bantuan partai politik pada tahun anggaran 2023 disempurnakan kembali menjadi Rp 6.000 /suara, dilakukan inventaris dan penataan aset-aset daerah oleh pihak ke tiga dan terakhir melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepala desa dalam penggunaan anggaran Dana Desa dan anggaran Alokasi Dana Desa.

Pembangunan Spam yang ada di Kecamatan Kontunaga, Lohia dan Kecamatan Watoputi yang amat sangat diharapkan masyarakat serta dilakukan koordinasi dengan pihak terkait sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik. Rapat Gabungan Komisi menyepakati dengan tiga OPD yaitu Disperindag, Dinas Perhubungan dan Dinas Sat Pol PP terkait potensi PAD dan menyepakati agar Kantor Camat Duruka dapat direhabilitasi pada tahun 2023, menyepakati agar Anggaran di Dinad PPPA dapat ditingkatkan untuk mencegah kekerasan seksual kepada anak.

“Setelah melakukan rapat Komsi-komisi bersama pemerintah daerah maka rapat Gabungan Komisi menerima seluruh materi oleh Komisi I, II dan III terhadap LPJ Bupati Muna sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pelaksanaan APBD tahun 2021,” jelas Sekretaris Gabungan Komisi, Anwar.

  • Bagikan