Selain itu, Dewan juga menyepakati hasil laporan LPJ tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dengan jumlah pendapatan Daerah Rp 1,27 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp 1,71 triliun lebih, surplus/devisit Rp 6,7 Miliar lebih, pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 97 miliar lebih, pengeluaran Rp 0, pembiayaan neto Rp 97 miliar lebih dan Sisa pembiayaan tahun anggaran berkenaan Rp 103 miliar lebih.
“Bila dalam pembahasan LPJ ada hal yang tidak berkenan kami ucapkan permohonan maaf, dan ucapan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bersama-sama bahas dan menyelesaikan pembahasan LPJ APBD Muna tahun 2021,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Muna LM Rusman Emba dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Muna yang telah menjalankan tugas konstitusi dengan menyelesaikan pembahasan tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh Anggota dewan dan semuan yang telah melaksanakan pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 yang begitu dinamis dalam rapat-rapat komisi namun dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Rusman bahwa paripurna LPJ untuk mendapatkan dasar hukum yang jelas sekaligus mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, secara akuntabel, efisien dan efektif dengan memperhatikan rasa keadilan.
“Dengan persetujuan Raperda ini kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemda Muna yang bermuara pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Anurdin)