DPRD Muna Bakal Mengawasi Progres Proyek Dana PEN

  • Bagikan
MENGAWASI DANA PEN : Raker Komisi III dengan OPD Penerima Dana PEN (Foto:Anuardin)
MENGAWASI DANA PEN : Raker Komisi III dengan OPD Penerima Dana PEN (Foto:Anuardin)

“Ini yang kami khawatirkan jangan sampai utang belum lunas, jalan sudah rusak yang rugikan daerah, karena kita harus membayar utang ini selama 8 tahun, makanya saya menekankan kepada PU agar benar-benar diawasi dengan baik pekerjaan jalan yang sumbernya dari dana PEN,” tegas AJB.

Sebagai Ketua Komisi III, AJB telah putuskan bahwa Komisi III akan melakukan monitoring secara keseluruhan proyek kegiatan yang bersumber dari dana PEN pada akhir bulan Agustus ini sekaligus mengecek lapangan terutama pembangunan SPAM air bersih. Komisi III juga meminta kepada seluruh OPD agar menyesuaikan harga satuan sebab menurut aduan yang masuk di Komisi III banyak kontrak yang tidak sesuai dengan harga satuan di lapangan.

“Olehnya itu masing-masing OPD sebelum menyusun APBD 2023 agar betul-betul menyesuaikan dengan tim penentuan harga satuan pemerintah daerah dikoordinasikan dengan semua pihak yang terkait,” pintanya.

Kemudian lanjut AJB, untuk pembangunan Stadion Kota Raha agar diawasi secara serius progresnya, sebab progres pengerjaannya sampai mendekati akhir bulan Agustus ini baru 7 persen. Sampai saat ini masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan.

“Masalah ini menjadi perhatian kami, makanya kami meminta kepada Dispora agar melakukan pengawasan setiap hari, karena besar harapan kami semua kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman ini dapat meningkatkan PAD dan meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Muna,” harapnya.

Kemudian AJB juga menegaskan, Komisi III juga mendesak kepada Dinas PUPR dan RSUD agar mempercepat proses pengerjaan proyek sebelum berakhir masa kontrak. Selain itu, Komisi III tidak ingin mendengar ada istilah putus kontrak akibat alasan ketidak sanggupan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Kami Komisi III tidak mau mendengar ada istilah ada putus kontrak akibat ketidak sanggupan pihak ketiga, dan terakhir tidak ada istilah adendum kontrak kepada kontraktor kecuali akibat gangguan alam. Inilah perhatian kami DPRD untuk mengawasi secara serius proyek pinjaman, karena pinjaman ini kita akan menyicil setiap tahun sebesar Rp 44 miliar lebih selama 8 tahun,” tegasnya. (Anuardin)

  • Bagikan