Harga Tiket Kapal Cepat Naik, Dishub Muna Menyarankan Tunggu Pergub

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muna, La Ode Ndifaki. (Foto Anuardin)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muna, La Ode Ndifaki. (Foto Anuardin)

MUNA—Polemik penetapan tarif harga tiket kapal cepat tujuan Kendari-Raha dan Baubau yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh PT. Pelayaran Darma Indah terus berlanjut. Publik mendesak pihak perusahaan penyeberangan laut itu tidak menaikan harga tiket secara sepihak.

Apalagi menurut keterangan pihak manajemen Kapal Cepat melalui Divisi Humas PT. Pelayaran Dharma Indah Cabang Raha, Marten, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan oleh Kapal Cepat adalah BBM industri atau non subsidi, sementara BBM industri tidak mengalami kenaikan.

Dengan polemik ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Muna angkat bicara. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muna, La Ode Ndifaki meminta kepada pihak manajemen kapal cepat agar meninjau kembali kenaikan tarif harga tiket kapal cepat yang diberlakukan sejak 5 September 2022.

“Kami meminta kepada pihak manajemen kapal cepat agar meninjau kembali harga tiket yang dinaikan itu,” ujarnya, Senin, 5/09/2022.

Ndifaki mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Dishub Provinsi untuk memastikan kenaikan tarif harga tiket kapal cepat. Namun berdasarkan hasil konfirmasinya lanjut Ndifaki bahwa pihak provinsi belum menerima usulan perubahan tarif harga tiket yang diusulkan oleh PT. Pelayaran Dharma Indah.

  • Bagikan