Warga Protes Kenaikan Harga Tiket Kapal Cepat

  • Bagikan
Bupati Muna Rusman Emba Bersama Direktur PT. Pelayaran Darma Indah, jonny De Quelju, saat meresmikan pelayaran Perdana Cepat Express Bahari 7 F di Pelabuhan Nusantara Raha, Kamis, 21/10/2021.
Bupati Muna Rusman Emba Bersama Direktur PT. Pelayaran Darma Indah, jonny De Quelju, saat meresmikan pelayaran Perdana Cepat Express Bahari 7 F di Pelabuhan Nusantara Raha, Kamis, 21/10/2021.

MUNA — Pasca Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akhir pekan lalu membuat sejumlah perusahaan jasa penyeberangan laut juga ikut menaikan harga tarif tiket. Salah satu perusahaan jasa penyeberangan laut yang menaikan tarif tiket adalah kapal cepat rute Kendari-Raha Baubau di bawah manajemen PT. Pelayaran Dharma Indah Nusantara.

Berdasarkan pengumuman disampaikan bagi pengguna kapal cepat tujuan Kendari-Raha danBaubau, disebutkan bahwa dengan adanya kenaikan BBM, maka PT Pelayaran Dharma Indah melakukan menyesuaikan harga tiket.

Tarif terbaru yang akan berlaku mulai 5 September 2022 yakni Kendari Raha Eksekutif dewasa Rp 160.000, VIP dewasa Rp 255.000Eksekutif anak Rp115.000, VIP anak Rp 172.000. Kendari-BaubauEksekutif dewasa Rp 235.000, VIP dewasa Rp 315.000, Eksekutif anak Rp165.000, VIP anak Rp 200.000.

Menaikan harga tiket secara sepihak tentunya menuai reaksi publik terutama masyarakat Muna. Publik menilai pihak perusahaan harusnya memahami aturan apa yang dipakai dan bagaimana penerapannya. Kemudian kewenangan siapa dalam menetapkan tarif. Lalu mekanismenya bagaimana serta bagaimana hitungannya. Apalagi BBM yang digunakan adalah BBM industri sementara BBM industri tidak mengalami kenaikan.

“Payung hukumnya ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, di situ dijelaskan siapa yang berwenang dan bagaimana mekanismenya,” jelas Muh. Arwana, salah satu masyarakat Muna yang ikut menyoroti kenaikan tarif harga tiket Kapal Cepat dan Kapal Malam, Senin, 05/09/2022.

Kemudian lanjut Arwana, jika dilihat secara saksama, penetapan tarif itu disesuaikan oleh kewenangannya (vide : Pasal 8 ayat 3). Notabene untuk Angkutan Laut Lintas Kabupaten dalam Provinsi yang berkewenangan adalah Gubernur.

Selain itu, kata Arwana mekanismenya diatur di Bab III yakni Pasal 6 sampai Pasal 11 yakni diusul oleh asosiasi dengan menyertakan kajian yg melibatkan Dishub dan perwakilan pengguna jasa.

  • Bagikan