Selain itu, kata Arwana mekanismenya diatur di Bab III yakni Pasal 6 sampai Pasal 11 yakni diusul oleh asosiasi dengan menyertakan kajian yg melibatkan Dishub dan perwakilan pengguna jasa.
Kajian itu isinya melampirkan hitungan, justifikasi tarif dasarnya dan BA hasil kajian. Dan itu bermohon ke Gubernur. Olehnya itu tarif ditetapkan oleh Peraturan Gubernur. Pergubnya tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten dan Kota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini belum ada perubahan, yang terakhir adalah Pergub Nomor 13 tahun 2015.
“Olehnya itu penetapan tarif harus berdasarkan Peraturan Gubernur, makanya Pihak Perusahaan Jasa Penyeberangan Laut tidak boleh seenaknya secara sepihak menaikan tarif,” terangnya.
Sementara itu, Divisi Humas PT. Pelayaran Dharma Indah, Marten saat ditemui di Pelabuhan Nusantara Raha mengatakan bahwa pihaknya bukan menaikan harga tiket tetapi menyesuaikan harga tiket dengan kenaikan harga BBM subsidi yang diumumkan oleh pemerintah.
“Kami bukan menaikan harga tiket tetapi menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, ini yang disampaikan langsung dari pusat kepada kami untuk menyesuaikan harga tiket kapal cepat, berlakunya mulai hari ini (Senin-red),” ungkapnya, Senin, 05/09/2022.
Saat ditanya apakah BBM Kapal Cepat menggunakan BBM Subsidi atau BBM Industri? Menurut pengakuan Marten bahwa Kapal Cepat tujuan Kendari-Raha dan Baubau ini menggunakan BBM Industri. Padahal diketahui pemerintah belum menaikan harga BBM Industri.
“Kami menggunakan BBM Industri dan Bankernya di Kendari,” pungkasnya (Anuardin)