SK 67 Dibahas di Paripurna DPRD Mubar

  • Bagikan
Suasana sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar, Rabu 7 September lalu. (Foto Lagola)
Suasana sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar, Rabu 7 September lalu. (Foto Lagola)

MUBAR – Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat lingkup Pemkab Muna Barat (Mubar) nomor 67 tertanggal 28 April 2022 yang dikeluarkan mantan Bupati Mubar Achmad Lamani, kembali mencuat pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar, Rabu 7 September lalu.

Fraksi Partai Golkar, yang dibacakan H. Uking Djasa, saat pandangan fraksi pembahasan APBD-P meminta kepada pemerintah daerah agar SK 67 lalu harus ada akhir. Sebab, pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV yang dilakukan Pj. Bupati Mubar, tidak mempedomani SK 67 tersebut.

“Soal SK 67 itu itu harus ada akhirnya. Keputusan Pj. Bupati saat pelantikan baru-baru ini tidak berdasarkan SK 67. Pelantikan lalu mempedomani SK lama atau SK nomor 54,” ungkapnya.

Legislator Partai Golongan Karya itu, mengaku tidak menyinggung persoalan pelantikan yang dilakukan Pj. Bupati Mubar ataupun SK 67 yang dikeluarkan Achmad Lamani. Hanya saja perlu ada titik kejelasan soal polemik SK 67 tersebut.

“Tidak menyinggung persoalan pelantikan itu. Hanya SK 67 ini berharap ada akhirnya. Supaya masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujar Wakil Ketua DPRD Mubar itu.

Ia pun saat itu ikut menyebut kembali terkait komposisi pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Dr. Bahri yang tidak berdasarkan SK 67. Misalnya, La Ode Hanafi, jabatan lama Kadis Perhubungan, jabatan baru Kadis DPM-PTSP.

Sementara di SK 67 yang dikeluarkan Achmad Lamani, La Ode Hanafi dinonjob. Nazirun, dilantik sebagai Kadis DPM-PTSP. Begitu juga dengan pelantikan beberapa eselon III dan IV tidak berdasarkan SK 67. Sehingga terkesan SK mutasi yang dilakukan Achmad Lamani tidak diakui statusnya.

  • Bagikan