SK 67 Dibahas di Paripurna DPRD Mubar

  • Bagikan
Suasana sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar, Rabu 7 September lalu. (Foto Lagola)
Suasana sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar, Rabu 7 September lalu. (Foto Lagola)

Sementara di SK 67 yang dikeluarkan Achmad Lamani, La Ode Hanafi dinonjob. Nazirun, dilantik sebagai Kadis DPM-PTSP. Begitu juga dengan pelantikan beberapa eselon III dan IV tidak berdasarkan SK 67. Sehingga terkesan SK mutasi yang dilakukan Achmad Lamani tidak diakui statusnya.

Jadi menurut Uking Djasa, status SK 67 itu harus diperjelas. Harus ada proses akhir. Supaya tidak ada demo-demo di DPRD. Fraksi Golkar tidak ingin melihat sebuah kesalahan, hanya upaya untuk meluruskan.

“Sehingga benar-benar tidak berakibat fatal. Karena berkaitan dengan pembayaran tunjangan. SK terakhir ini yang dikeluarkan Pj. Bupati saya anggap menyelamatkan proses pegawai kita di Mubar,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Pj. Bupati Dr. Bahri menyampaikan bahwa pemerintah di era sekarang ini tidak ada yang menabrak aturan. “Saya hanya menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saya mentaati aturan. Tidak mencari-mencari suka dengan tidak suka,” timpalnya.

Bahkan ia meminta agar SK 67 yang dikeluarkan pejabat lama untuk tidak dibahas-bahas lagi. Dirinya pun enggan mengatakan bahwa SK tersebut bermasalah.

“Apakah soal SK 67 itu perlu saya buka di sini (ruang sidang DPRD). Ini rapat terbuka. Ada hal-hal yang tidak perlu saya jelaskan di sini. Saya tidak nyatakan SK itu bermasalah. Tidak perlu lagi bahas soal SK 67, kita fokus ke depan. Cukup saya yang tahu. Jelasnya penempatan pejabat baru-baru berdasarkan SK 67 dan 54. Dan Sampai hari ini saya tidak mencabut SK 67,” tutup, Dr. Bahri.(p5)

  • Bagikan