Erwin menjelaskan, awalnya korban menerima panggilan dengan nomor 0852 8385 3004 dan mengatasnamakan Kapolres Baubau.
Selanjutnya H kembali menghubungi korban melalui pesan WA dengan nomor 0852 1042 1227 dan menyuruh korban mentransfer sejumlah uang.
“Pelapor mengirimkan uang tersebut sebesar Rp. 5.000.000 atas permintaan nomor tersebut di atas,” jelasnya.
Setelah mengirim uang, korban mengkonfirmasi salah satu anggota Polres Baubau untuk memastikan nomor tersebut dan ternyata nomor dimaksud bukan dari Kapolres Baubau. Keberatan karena ditipu korban kemudian melapor ke Polsek Wolio.
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 5 (lima) tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. (*)