BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan adendum terkait pinjaman di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra. Keputusan tersebut disebut sudah disetujui DPRD Baubau.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau, Yulia Widiarti mengatakan, ada dua poin utama dalam adendum tersebut. Pertama, pengurangan pagu anggaran pembangunan jalan lingkar dari Rp 195 miliar jadi Rp 164 miliar. Kedua, batas waktu penarikan dana utang di BPD Sultra yang sebelumnya November 2022 diperpanjang hingga Juli 2023.
Adendum itu, jelas dia, sekaligus menjadi langkah pencegahan kalau pembangunan empat item proyek jalan lingkar tidak mampu dituntaskan tahun 2022 ini. Pemkot Baubau masih punya kesempatan menggunakan dana utang di BPD Sultra hingga 2023.
“Laporan dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) kemarin bahwa saat ini progres jalan lingkar sudah 30 persen lebih. Kalau tahun ini bisa diselesaikan, Alhamdulillah. Tapi, kalau tidak, kita sudah ada regulasi yang mendukung yang untuk pencairan (pinjaman) itu sampai 2023,” tuturnya.