Besaran Honor Panitia Pilkades Muna Ditaksir Rp 500 Ribu Perbulan

  • Bagikan
RDP : Kadis PMD Muna, Rustam dan Kepala Inspektorat La Kuanto saat menghadiri RDP Bersama Komisi I DPRD Muna (foto: Anuardin)
RDP : Kadis PMD Muna, Rustam dan Kepala Inspektorat La Kuanto saat menghadiri RDP Bersama Komisi I DPRD Muna (foto: Anuardin)

“Untuk biaya operasional, minggu lalu kami sudah mengirimkan surat penegasan kepada Pj. Kelapa Desa bagaimana memfasilitasi teman-teman PPKD di Desa,” katanya.

Kemudian mengenai besaran honor PPKD, Rustam mengungkapkan bahwa honor PPKD belum ia sampaikan secara terbuka kepada seluruh PPKD se-Kabupaten Muna.

“Besaran honor PPKD memang kami akui secara terbuka kami belum sampaikan, karena besaran honor itu diatur dalam Perbup bukan kami yang memohon, kan sudah ada dalam aplikasi, kami tidak bisa rubah-rubah,” sebutnya.

Rustam menyebutkan jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) besaran honor PPKD Rp 250 ribu perorang. Menurutnya angka ini sangat tidak rasional sehingga pihaknya menyiasati dengan cara menambah biaya operasional.

“Kalau kita mengacu dalam Perbup memang tidak masuk akal, karena kalau ketua Rp 250 ribu, itu dalam Perbup, tetapi agar tidak merasa kecil maka ada aturan yang kami lihat bagaimana mengatur biaya operasional, jadi kita atur sehingga diakumulasi lumayan besar. Jadi kisarannya kemarin sekitar Rp 500 ribu lebih perbulan, tetapi bukan kami yang seting-seting ini,” sebutnya.

Mantan Plt. BKD Muna ini mengakui bahwa besaran honor ini belum ia sampaikan kepada PPKD sebab dirinya ragu jangan sampai jumlah honor ini dipublikasikan lebih awal, maka banyak yang menarik diri dari Panitia Pilkades.

“Tetapi kami belum publis di lapangan karena kami kuatir kemarin dengan Perbup tentang honor seperti itu maka orang kuatir akan menarik diri, tetapi agar tidak menarik diri maka kami siasati lagi dengan melihat aturan bagaimana aturan main tentang operasional makan minumnya dan transportasinya, jadi kita lihat aplikasi ternyata bisa kita buat begini aturannya dalam aplikasi, sehingga anggota PPKD mendapat Rp 500 ribu perorang,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan