Disperindag Baubau Temukan Pengecer Minol Tabrak Aturan

  • Bagikan
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Baubau, Dedi Djabir
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Baubau, Dedi Djabir

“Intinya ada beberapa titik yang melanggar di situ. Ini sebagaimana diatur untuk Minol Perda Nomor 5 2012 tentang pengawasan, Undang-undang 7/2014 tentang perdagangan, PP Nomor 5 2021 terkait PP 29, Perpres 74 2013 dan Permendag Nomor 20 2014,” paparnya.

Kata dia, seharusnya pengecer menjual di toko, super market atau yang sudah ditentukan oleh Pemda dalam hal ini Wali Kota atau Bupati. (p5)

  • Bagikan