Disperindag Baubau Temukan Pengecer Minol Tabrak Aturan

  • Bagikan
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Baubau, Dedi Djabir
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Baubau, Dedi Djabir

BAUBAU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau melalui Bidang Perdagangan mensinyalir ada sejumlah pengecer minuman alkohol (Minol) diduga kegiatannya menabrak aturan.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Baubau, Dedi Djabir mengatakan, berdasarkan hasil monitor, ada sebagian pengecer Minol tidak mengindahkan aturan.

“Peredaran Minol tidak semuanya ataupun masih ada tempat titik-titik melanggar Peraturan Daerah (Perda) kita dan Peraturan Menteri Perdagangan,” kata Dedi ditemui di Kantor Perindag, Jumat, 16/9.

Dedi menjelaskan, untuk peredaran Minol setidaknya ada beberapa titik yang tidak dibolehkan. Pertama dilarang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, gelanggang olahraga atau gelanggang remaja, permukiman dan perkantoran.

  • Bagikan