Pj Bahri Mendapat Apresiasi dari KASN Tentang Penataan Birokrasi Mubar

  • Bagikan
Pj Bupati Muna Barat, Bahri
Pj Bupati Muna Barat, Bahri

MUNA BARAT – Pj Bupati Mubar, Bahri mendapat apresiasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tindak lanjut rekomendasi komisi yang mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah Muna Barat.

Apresiasi tersebut diterbitkan langsung KASN dan ditujukan langsung kepada Pj Bupati Mubar selaku pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Muna Barat melalui surat tertanggal 16 September 2022 dengan nomor: B-3279/JP.01.09/2022, yang berbunyi:

  1. Kami mengapresiasi kepada Saudara Pj. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang telah menindaklanjuti Rekomendasi KASN Nomor: B- 4683/KASN/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Pelaksanaan Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, dan Rekomendasi KASN Nomor: B- 1732/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
  2. Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara karena telah mengembalikan 7 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke dalam Jabatan yang semula atau setara sesuai dengan Rekomendasi kami. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Sementara itu, Pj. Bupati Mubar sangat berterima kasih kepada KASN yang telah memberikan apresiasi terhadapnya selaku pejabat pembina kepegawaian di Pemkab Mubar. Menurut Bahri, pihaknya pada penataan birokrasi yang lalu sudah melakukan sistem merit dan mengikuti rekomendasi langsung dari KASN.

“Saya sangat berterima kasih atas apresiasi dari KASN, ini hasil dari kita sudah melakukan rekomendasi KASN karena telah mengembalikan 7 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke dalam jabatan yang semula atau setara yang sebelumnya di non job,” ungkapnya, Senin (19/9/2022).

“Karena ini memang peraturan perundang-undangan yang wajib saya taati,” tambahnya.

  • Bagikan