Disdagperin Baubau Segel 54 Kios di Pasar Wameo

  • Bagikan
Disdagperin Kota Baubau didampingi aparat menyegel 54 kios di pasar Wameo, Selasa (20/9). Tindakan tegas ini dilakukan lantaran para penyewa tak kunjung menunaikan kewajiban.(Foto Istimewa)
Disdagperin Kota Baubau didampingi aparat menyegel 54 kios di pasar Wameo, Selasa (20/9). Tindakan tegas ini dilakukan lantaran para penyewa tak kunjung menunaikan kewajiban.(Foto Istimewa)

BAUBAU – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Baubau kembali menertibkan pengguna bangunan pasar Wameo Kecamatan Batupoaro. Sedikitnya, ada 54 unit kios di pasar tradisional itu disegel sementara, Selasa (20/9).

“Hari ini (Selasa) kami melakukan penertiban didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pol PP, dan pemerintah kecamatan. Kami melakukan penyegelan 54 kios di blok B pasar Wameo,” kata Kepala Disdagperin Baubau, La Ode Ali Hasan dikonfirmasi di aula salah satu hotel.

Tindakan represif itu, ujar dia, terpaksa dilakukan pihaknya lantaran para penyewa kios tak kunjung membayar iuran kontrak. Para pelaku pasar tersebut dianggap terlalu lama melalaikan kewajiban sebagai pemakai kios-kios milik pemerintah.

“Sebelumnya kita sudah melayangkan surat teguran tiga kali, tapi tidak dihiraukan. Makanya, hari ini kita ambil alih karena sudah terlalu lama juga tidak dibayar,” jelas mantan Kabag Ekonomi Setda Baubau ini.

Rata-rata, menurut dia, para pelaku pasar sudah menempati kios itu empat tahun. Saat penyegelan, ada yang dijadikan gudang barang dan adapula ditinggal pemakainya yang sedang keluar daerah.

  • Bagikan