Rata-rata, menurut dia, para pelaku pasar sudah menempati kios itu empat tahun. Saat penyegelan, ada yang dijadikan gudang barang dan adapula ditinggal pemakainya yang sedang keluar daerah.
“Sewanya itu Rp 12,5 juta per kios per lima tahun dengan ketentuan uang muka Rp 6.250.000, sisanya dicicil selama lima tahun. Uang sewa itu menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Posisi pekan kedua September 2022, pemasukan PAD sewa pasar baru sekitar Rp 500 juta,” terangnya.
Pun, tutur dia, para pelaku pasar itu diberikan selama satu pekan untuk menyelesaikan tunggakan sewa kontrak. Jika tidak dituntaskan, maka kios-kios itu akan ditawarkan ke calon pengontrak baru.
Kalau seandainya mereka masih mau pakai lagi, maka harus berhubungan lagi dengan kita. Kalau tidak, maka akan diberikan pelaku pasar lainnya, banyak yang sudah antre,” tandas Ali Hasan.(exa)