Seorang Pria di Baubau Diduga Menganiaya Bayi Berusia 13 Bulan

  • Bagikan
Aparat Polsek Wolio saat mengamankam terduga pelaku AH (Foto: Darno)
Aparat Polsek Wolio saat mengamankam terduga pelaku AH (Foto: Darno)

Lanjut Kapolsek, tak sampai 12 jam Polsek Wolio dibantu Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Baubau meringkus terduga pelaku tepatnya Selasa (20/9/2022).

Bayi malang itu telah diperiksa di rumah sakit dan beruntung tidak terjadi dampak fatal pada kesehatan sang balita.

“Beruntung setelah diperiksa kepala korban di RS tidak ada masalah,” tambahnya.

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (*)

  • Bagikan