Seorang Pria di Baubau Diduga Menganiaya Bayi Berusia 13 Bulan

  • Bagikan
Aparat Polsek Wolio saat mengamankam terduga pelaku AH (Foto: Darno)
Aparat Polsek Wolio saat mengamankam terduga pelaku AH (Foto: Darno)

BAUBAU – Seorang bayi laki-laki berusia 13 bulan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda inisial AH (34). Penganiayaan ini diduga diakibatkan oleh utang piutang yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap orang tua korban.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin, (19/9/2022) di sebuah rumah kos Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau sekira pukul 10.00 Wita.

Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton, membenarkan penangkapan seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan terhadap bayi yang masih berumur 13 bulan tersebut.

Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi saat kedua orang tua korban datang menagih utang AH sebesar Rp 500 ribu dengan memboyong serta anaknya. Namun nahas bukannya melunasi utang, AH malah tersinggung dan mengancam kedua orang tua korban dengan senjata tajam.

Tak sampai di situ AH juga melempari gayung berisi air kepada mereka yang pada akhirnya mengenai si anak. Kepada awak media Kapolsek Wolio Polres Baubau, Iptu Sunarton menyebutkan, akibat insiden tersebut bayi yang baru berusia 13 bulan itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Kejadian itu berawal dari orang tua korban mengutangkan uang kepada pelaku, pas ditagih pelaku tersinggung dan menganiaya korban dengan cara melempar gayung berisi air ke kepala korban,” tutur Kapolsek.

  • Bagikan