Pelaku Usaha Memadati Kantor DPM-PTSP untuk Pengurusan NIB

  • Bagikan
Pelaku usaha di Baubau memadati kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau. Mereka datang untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). (Foto Murdin)
Pelaku usaha di Baubau memadati kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau. Mereka datang untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). (Foto Murdin)

“Rata yang kami keluarkan NIB dalam satu hari itu antara 130 NIB bahkan pernah mencapai 203 NIB setiap harinya,” kata Suarmawati.

Untuk memaksimalkan pelayanan, lanjut Suarmawati, DPM PTSP melakukan perpanjangan waktu pelayanan.

Waktu kerja yang melampuai batas tersebut, kata dia, hal itu dilakukan untuk lebih mengedepankan bantuan serta memudahkan masyarakat agar memperoleh NIB.

“Biasanya petugas kami yang berada di front office itu hanya empat orang tetapi karna banyaknya masyarakat kita mengurus NIB kami gunakan petugas front office jadi delapan orang,” tandasnya.

Untuk diketahui, adapun syarat-syarat untuk mengurus NIB, pertama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), email aktif dan mengetahui paswordnya, jenis usaha digeluti dan berapa modal digunakan. (p5)

  • Bagikan