DPRD Muna Tetapkan APBD-P Tahun 2022 Sebesar Rp 1,516 Triliun

  • Bagikan
PARIPURNA : Penyerahan Dokumen RAPBD-P Ketua DPRD Muna Irwan Kepada Bupati Muna L.M Rusman Emba. (Foto:Anuardin)
PARIPURNA : Penyerahan Dokumen RAPBD-P Ketua DPRD Muna Irwan Kepada Bupati Muna L.M Rusman Emba. (Foto:Anuardin)

MUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan tahun Anggaran 2022. Penetapan APBD Perubahan ini dihadiri langsung oleh Bupati Muna L.M. Rusman Emba, Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta, 24 Anggota DPRD Muna, Forkopimda, kepala OPD lingkup Pemda Muna, Senin, 26/09/2022.

Dalam laporannya, Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Muna La Sarima menyampaikan hasil rapat Gabungan Komisi yang disampaikan pada forum Paripurna adalah merupakan salah satu instrumen kerja Dewan dalam menjalankan tanggung jawab Konstitusi.

Ia menyampaikan bahwa Rapat Gabungan Komisi menerima rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-P tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan postur anggaran yaitu Pendapatan Daerah Rp 1,264 triliun lebih, belanja daerah Rp 1,516 triliun lebih, devisit Rp 252 miliar lebih.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah yaitu penerimaan Rp 278 miliar lebih dan pengeluaran Rp 25 miliar lebih. Sehingga pembiayaan netto Rp 252 miliar lebih.

Meskipun telah disetujui rancangan APBD-Perubahan namun DPRD Muna memberikan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemda Muna. Di antaranya, belum optimalnya aparatur pengelola serta perangkat pendukung dalam pengelolaan dan penataan usahaan keuangan daerah sehingga keterlambatan persiapan dokumen pendukung tentang APBD, pertanggungjawaban APBD dan Perubahan APBD cenderung mengalami keterlambatan.

“Terkait dengan hal itu, Gabungan Komisi menekankan pada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap aparatur pengelola keuangan daerah. Kemudian Rapat Gabungan Komisi menekankan agar Pemerintah Daerah mencari sumber-sumber potensi PAD,” ujar Sarima.

Selain itu, Sarima menerangkan kebijakan perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 telah menyetujui dana insentif Dokter, Gaji PPPK, hibah kepada Partai Politik, Honor Sat Pol PP, Pembayaran Retensi, Pelaksanaan Pilkades Serentak, honor tenaga kebersihan, penanganan sampah serta perbaikan armada sampah.

  • Bagikan