BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kembali membebaskan lahan untuk perluasan Bandar Udara (Bandara) Betoambari di Kelurahan Katobengke. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dilibatkan dalam pembayaran ganti rugi tanah warga.
Ada cerita menarik dibalik pembebasan lahan persiapan perluasan runway Bandara Betoambari ini. Di mana, para pemilik lahan rela membanting harga. Mereka melepas asetnya di bawah nilai jual yang direkomendasikan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
“Alhamdulillah, saya sangat apresiasi masyarakat. Mereka mau menghilangkan ego dan menurunkan harga tanahnya demi kepentingan pembangunan. Misalnya harga awal Rp 300 juta bisa turun jadi Rp 200 juta,” ungkap Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam di kantornya, Senin (26/9).
Awalnya, ujar dia, ada sembilan bidang tanah yang teridentifikasi untuk dibebaskan. Belakangan, pagu anggaran yang disiapkan Pemkot sekira Rp 3 miliar rupanya tidak mencukupi membayar total target pembebasan. Sehingga, pembayaran ganti rugi baru titik yang menjadi prioritas.
“Hasil hitungan KJPP itu kalau tidak salah Rp 4-5 miliar. Untuk itu, dengan pagu yang ada paling bisa membayar 2-3 bidang tanah. Makanya saat itu kita membuka forum negosiasi tanpa ada paksaan. Hasilnya, kita bisa bebaskan enam bidang,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Wajo Sulawesi Selatan ini.
Secara teknis, beber dia, pembayaran enam bidang tanah yang disepakati itu tidak menggunakan uang tunai, melainkan dikirim ke rekening masing-masing pemilik lahan. “Harganya variatif berdasarkan beberapa hal seperti luas, letak, dan kontur tanah,” tuturnya.