Baubau Mengais Fiskal dari Aset Warisan Tetangga

  • Bagikan
BPKAD Kota Baubau melakukan sekaligus meluncurkan D'insert Tabangu di aula Palagimata kantor Wali Kota, Rabu (5/10). Aplikasi digital yang digagas Yulia Widiarti itu menampilkan informasi aset tanah dan bangunan yang dilego ke masyarakat. (Foto Texandi)
BPKAD Kota Baubau melakukan sekaligus meluncurkan D'insert Tabangu di aula Palagimata kantor Wali Kota, Rabu (5/10). Aplikasi digital yang digagas Yulia Widiarti itu menampilkan informasi aset tanah dan bangunan yang dilego ke masyarakat. (Foto Texandi)

“Apresiasi banget sama launching aplikasi ibu Yuli ini. Sekarang aset pemerintah Baubau secara transparan bisa diakses oleh masyarakat di mana pun melalui Handphone,” kata Nova yang menjadi salah seorang pemateri sosialisasi dan launching D’insert Tabangu.

Baginya, aset-aset pemerintah tidak boleh dibiarkan terlalu lama digunakan secara ilegal oleh pihak ketiga. Selain akan menyulitkan proses pengambilan, juga beresiko tinggi seperti konflik dan menyedot anggaran.

“Biar bagaimana pun menjalankan aturan harus tegak lurus dengan kemanusiaan. Tidak mungkin kita tegas dalam aturan, tapi mengenyampingkan sisi kemanusiaan,” tandas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo ini.

D’insert Tabangu ini diinsiasi Kepala BPKAD Kota Baubau, Yulia Widiarti. Dia menjadikan aplikasi tersebut sebagai proyek perubahan dalam pendidikan dan pelatihan kepemimpinan II di Lembaga Administrasi Negara Makassar. Dasar hukumnya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Uniknya, kata Tabangu mengandung unsur kearifan lokal. Tabangu merupakan bahasa Buton yang secara harfiah bermakna bangun atau bangkit. Filosofi itu tentu relevan dengan kondisi negara yang baru saja diterpa pandemi Covid-19.

“Memang masih ada beberapa data yang belum sempat diinput di D’insert Tabangu akan karena waktunya mepet. Tetapi, pada dasarnya aplikasi ini sudah bisa diakses baik melalui website maupun playstore,” jelas Yuli-sapaan akrab Yulia Widiarti.

Aplikasi itu telah menampilkan sejumlah informasi tentang tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Pemkot yang dilego. Pun, masyarakat yang berminat jadi investor punya dua pilihan pendaftaran, via D’insert Tabangu atau konvensional (datang langsung ke kantor BPKAD).

“Untuk memudahkan lebih baik lewat aplikasi itu, lengkapi data-data umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lainnya. Nanti kami akan verifikasi butuh waktu karena jangan sampai tanah atau bangunan yang diminati itu masih ditempati oleh orang perorang,” bebernya.

Mengatasi pengguna liar, BPKAD telah membentuk tim percepatan penertiban dan pemanfaatan aset. Tentu saja, data-data yang disuguhkan D’insert Tabangu diharapkan bisa memberikan pemahaman secara tidak langsung kepada masyarakat bahwa tanah dan bangunan itu sudah dimanfaatkan.

“Yang terdata itu 223 tanah dan bangunan. Ke depan kita akan data semua. Tentu saja yang akan kita sewakan itu bukan hanya limpahan dari Buton. Niat kita ke depan bagaimana penataan kota ini lebih baik, apalagi aset itu mayoritas berada di jalan protokol yang makin lama dibiarkan makin kumuh,” ulasnya.

Sayangnya, BPKAD belum memiliki akurasi target pendapatan daerah dari lego aset via perangkat digital tersebut. Mereka masih menunggu hasil perhitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Kendari.

“Kita menggunakan KPKNL sebagai penilai karena lebih irit. Kemarin, KPKNL sudah menilai beberapa aset kita. Sementara yang belum ada nilainya itu kita akan bersurat lagi. Hanya memang nilai yang dikeluarkan KPKNL ini ada masa kedaluarsa, kita takutkan jangan sampai harga tanah naik,” pungkasnya.(exa)

  • Bagikan