Polemik Pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna

  • Bagikan
𝗟𝗮 𝗢𝗱𝗲 𝗠𝘂𝗵𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗮𝗱𝘂
𝗟𝗮 𝗢𝗱𝗲 𝗠𝘂𝗵𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗮𝗱𝘂


Apakah Ada Pengecualian?

Ada pihak yang berpendapat bahwa pengangkatan jabatan Sekretaris DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan diatas dapat dikecualikan manakala jabatannya telah diduduki dalam masa lima tahun.

Hal ini diatur dalam Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni :

“jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.”

Notabene dalam pasal tersebut yang diatur adalah proses berhentinya secara hukum.

Hal yang harus diingat pula bahwa undang-undang ini masih bersifat umum (lex generali) dan sudah terdapat aturan khususnya (lex specialis).

Selain itu, hal yang memperkuat ini adalah Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu sendiri, yakni :

“Ketentuan lebih lanjut mengenai, pengangkatan, pemberhentian dan pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, dan pimpinan atau anggota lembaga non struktural diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Tentu, petunjuk ini menuntun kita kembali ke Pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mana frasa diangkat dan diberhentikan sudah termaktub disitu.

Pada kesimpulannya, jabatan Sekretaris DPRD haruslah diangkat dengan didasarkan pada Lex specialis Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan petunjuk teknis pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.

Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.

Semoga polemik ini dapat membawa upaya korektif dus kolektif. Siapapun pilihan Bupati, itu adalah kewenangannya. Bagaimanapun juga prosedurnya telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.***

  • Bagikan