Musrikin Menggugat, Tahapan Pilkades Desa Pure Dihentikan Sementara

  • Bagikan
Kadis PMD Muna Rustam dan Bacakades Desa Pure Musrikin.
Kadis PMD Muna Rustam dan Bacakades Desa Pure Musrikin.

“Kalau pegawai daerah adalah bupati, kalau pegawai vertikal maka izinnya menteri yang tandatangan. Karena Musrikin ini adalah ASN pusat dan penyuluh perikanan maka setahu kami izinnya dari menteri karena PPK adalah menteri, tetapi bahwa nanti dua hari lalu baru kami dikasi masuk surat terkait pelimpahan wewenang dari menteri ke Plt Kepala Balai bahwa Kepala Balai diberi wewenang mengeluarkan izin, namun demikian surat pelimpahan wewenang ini perlu kita telusuri apakah ini benar atau tidak,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Rustam bahwa Musrikin dipersilahkan mengajukan gugatan sengketa kepada PPKD. Jika nanti penelusuran Desk Pilkades menemukan kebenaran bahwa ada surat pelimpahan wewenang dari menteri ke Plt Balai bisa mengeluarkan rekomendasi izin mengikuti seleksi calon kepala desa maka pihaknya akan melakukan seleksi tes tertulis ulang kepada Desa Pure.

“Kami juga sudah lakukan rapat internal terkait Musrikin dan kami juga akan melakukan konsultasi dengan Dirjen Pemdes untuk meminta petunjuk atas kasus ini. Selanjutnya dalam sengketa ini dimenangkan oleh Musrikin maka kami sudah siapkan untuk melakukan seleksi tertulis kepada Desa Pure dan kami sudah berkomunikasi dengan Timsel. Lalu bagaimana dengan yang sudah cabut nomor urut maka belum bisa kita lanjut sebelum sengketanya diputuskan, begitu juga sebaliknya, intinya sementara dihentikan dulu proses tahapan sambil tunggu putusan,” jelasnya.

Karena ini sudah masuk dalam tahapan gugatan sengketa maka Desk Pilkades akan melayangkan surat penundaan sementara tahapan Pilkades di Desa Pure sampai dengan adanya putusan sengketa.

“Karena ini sudah masuk sengketa maka Desa Pure ini juga akan ditunda tahapannya sampai adanya putusan sengketa,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan