Musrikin Menggugat, Tahapan Pilkades Desa Pure Dihentikan Sementara

  • Bagikan
Kadis PMD Muna Rustam dan Bacakades Desa Pure Musrikin.
Kadis PMD Muna Rustam dan Bacakades Desa Pure Musrikin.

MUNA — Tahapan Pilkades Desa Pure dihentikan sementara. Penyebabnya, salah satu Bakal Calon Kades Pure, Musrikin merasa keberatan.

Keberatan tersebut didasari oleh dicoretnya namanya sebagai peserta tes tertulis calon Kades Pure. Katanya ia dinyatakan gugur administrasi.

Dengan masalah ini Musrikin keberatan dan mengajukan gugatan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Pure Kecamatan Wakorumba Selatan dan Desk Pilkades Kabupaten Muna.

“Saya tidak tahu apa yang menjadi alasan kenapa tiba-tiba saya dinyatakan gugur administrasi, padahal berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan oleh PPKD Desa Pure saya memenuhi syarat untuk ikut seleksi tes tertulis di kabupaten pada hari Minggu tanggal 16 Oktober yang lalu,” ujarnya..

Tak hanya itu, dirinya meminta kepada PPKD Desa Pure agar menunda tahapan Pilkades sebelum masalah ini dituntaskan. Jika dipaksakan maka dia bersama pendukungnya akan menyegel kantor desa dan memboikot pelaksanaan Pilkades di Pure.

“Saya sudah layangkan gugatan ke PPKD dan Desk Pilkades, saya hanya minta keadilan dan sebelum masalah ini selesai maka saya minta kepada PPKD Desa Pure jangan dulu dilanjutkan tahapan Pilkades, kalau dipaksakan maka kami akan segel kantor desa dan memboikot Pilkades,” tegasnya.

Menanggapi masalah itu, Kepala DPMD Muna sekaligus Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam mengatakan bahwa rujukan panitia Desk Pilkades terkait dengan rekomendasi izin dari pimpinan bagi ASN vertikal adalah dari menteri.

  • Bagikan