DPRD Muna dan Desk Pilkades Sepakat Desa yang Bersengketa Dihentikan Tahapannya

  • Bagikan
RDP Komisi I DPRD Muna dengan Desk Pilkades Kabupaten Muna dan Komisi I menerima para Bakal Calon Kepala Desa yang melakukan audiens terkait kisru penetapan Calon Kepala Desa. (Foto: Anuardin)
RDP Komisi I DPRD Muna dengan Desk Pilkades Kabupaten Muna dan Komisi I menerima para Bakal Calon Kepala Desa yang melakukan audiens terkait kisru penetapan Calon Kepala Desa. (Foto: Anuardin)

“Selama proses gugatan sengketa Pilkades kami Komisi I akan menggunakan fungsi pengawasan untuk mengawasi semua tahapan baik itu secara administrasi maupun secara langsung untuk mengamati proses dan kami Komisi I sampai dengan tanggal 3 November kami tidak akan kemana-mana untuk mengawal tahapan Pilkades,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis PMD sekaligus Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi seluruh saran dan masukan dari DPRD Muna.

Terkait dengan kesepakatan tersebut, pihak Desk Pilkades Kabupaten Muna akan mengirimkan surat penghentian sementara tahapan Pilkades kepada PPKD bagi desa yang masih bersengketa.

Sebelumnya Komisi I menerima aduan para bakal calon Kepala Desa yang dinyatakan gugur oleh Desk Pilkades Kabupaten Muna. Di mana para Bacakades ini melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Muna, Kamis, 20/10/2022.

Di hadapan anggota DPRD Muna, mereka menuntut agar pelaksanaan Pilkades ditunda sebelum gugatan sengketa Pilkades diputuskan. Pasalnya menurut mereka pengumuman penetapan setelah seleksi tertulis diduga sarat dengan kecurangan. Terutama mengenai nilai yang dikeluarkan oleh Desk Pilkades tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2022 tentang Pilkades. (Anuardin)

  • Bagikan