DPRD Muna dan Desk Pilkades Sepakat Desa yang Bersengketa Dihentikan Tahapannya

  • Bagikan
RDP Komisi I DPRD Muna dengan Desk Pilkades Kabupaten Muna dan Komisi I menerima para Bakal Calon Kepala Desa yang melakukan audiens terkait kisru penetapan Calon Kepala Desa. (Foto: Anuardin)
RDP Komisi I DPRD Muna dengan Desk Pilkades Kabupaten Muna dan Komisi I menerima para Bakal Calon Kepala Desa yang melakukan audiens terkait kisru penetapan Calon Kepala Desa. (Foto: Anuardin)

MUNA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna bersepakat menghentikan sementara tahapan Pilkades bagi desa yang mengajukan gugatan sengketa atas hasil penetapan calon kepala desa.

Keputusan penghentian sementara tahapan Pilkades itu setelah DPRD Muna melalui Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Ketua Desk Pilkades Rustam, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Muna, Kamis, 20/10/2022.

Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi I La Ode Iskandar mengatakan bahwa Komisi I DPRD Muna bersama Desk Pilkades Kabupaten Muna menyepakati bahwa bagi desa yang memiliki gugatan sengketa Pilkades agar tahapan Pilkades dihentikan sampai dengan adanya putusan sengketa.

“Jadi kami simpulkan bersama Desk Pilkades Kabupaten Muna bahwa bagi desa yang masih bersengketa tahapan Pilkadesnya dihentikan sampai dengan adanya putusan sengketa yang dikeluarkan oleh Desk Pilkades,” ujarnya.

Iskandar mengimbau kepada seluruh bakal calon kepala desa yang merasa dirugikan dalam proses seleksi Pilkades diharapkan agar mengajukan gugatan ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan ditembuskan kepada Desk Pilkades Kabupaten.

“Bagi bakal calon kepala desa yang merasa keberatan dengan keputusan penetapan calon Kepala Desa maka dapat mengajukan gugatan ke PPKD dan Desk Pilkades sampai besok (Jumat-red) malam tanggal 21 Oktober 2022,”terangnya

Politisi PDIP ini juga menegaskan bahwa selama proses sengketa ini pihak DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses sengketa Pilkades.

  • Bagikan