Polemik Pergantian Sekwan Muna, Haradin Jadi Plt Sekwan

  • Bagikan
HEARING : RDP Komisi I DPRD Muna dengan Baperjakat Pemda Muna. (Foto: Anuardin)
HEARING : RDP Komisi I DPRD Muna dengan Baperjakat Pemda Muna. (Foto: Anuardin)

“Jadi sepanjang belum ada keputusan yang belum disetujui oleh DPRD maka yang bersangkutan (La Kore – red) belum bisa masuk di sini. Dan itu juga kalau DPRD menolak Pak Kore masuk di sini maka di situ kami masukan tiga nama di situ, jadi lagi-lagi kami tidak memaksakan Pak Kore itu harus di sini. Kami akan menunggu keputusan DPRD siapa tiga nama itu yang disetujui untuk menjadi Sekwan,” ujarnya.

Olehnya itu kata Eddy sepanjang belum ada keputusan dari DPRD dan surat menjalankan tugas sebagai Sekwan, maka La Kore belum bisa berkantor di DPRD sebagai Sekwan. Untuk menjalankan tugas-tugas Sekwan maka Buapti Muna menunjuk Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Muna, Haradin sebagai Plt Sekwan.

“Jadi sepanjang belum ada surat melaksanakan tugas maka La Kore belum menjalankan tugas sebagai Sekwan, maka kami saat ini telah menunjuk Kabag Umum dan Keuangan Sekwan untuk menjadi PLT Sekwan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moh. Iksanudin menyampaikan bahwa kejadian seperti ini diharapkan tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.

“Catatan saya bahwa untuk ke depannya agar tidak terjadi lagi hal seperti ini yang membuat tidak adanya sinkronisasi antara Pemda Muna dan DPRD. Kami prinsipnya tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi Sekwan tetapi bahwa harus prosedurnya harus dilewati agar tidak ada pelanggaran hukum di situ,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KomIsi I DPRD Muna La Ode Iskandar mengatakan bahwa prinsipnya bukan kerena menolak La Kore, La Ode Ena atau Mowik tetapi bahwa mekanisme pergantian Sekwan harus dilakukan dengan melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPRD. (P7)

  • Bagikan