Diduga Menyetubuhi Istri Orang, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar. (Foto Darno Ufatma)
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar. (Foto Darno Ufatma)

“Sudah tahap penyidikan itu sudah mengarah ke sana (tersangka) tinggal mengirimkan SPDP, dan penetapannya setelah kita kirim SPDP. Insyaallah besok,” jelasnya.

Sebelumnya HR dilaporkan ke Polres Baubau atas dugaan menyetubuhi seorang perempuan inisial WFH yang merupakan istri sah dari lelaki HS.

HR dilaporkan pada 20 Oktober 2022 lalu sesuai laporan Polisi nomor LP/B/233/X/2022/SPKT/ POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.

HR terancam Pasal 284 dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.(*)

  • Bagikan