Perwira satu melati ini menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidik pemilik Miras tersebut. “Barang ini masuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Karena itu kita akan koordinasi dengan otoritas terkait,” tandas mantan Kapolsek Wolio ini.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Baubau, JS Sitorus mengatakan, hari penemuan Miras itu, KM Sinabung menuju ke arah Indonesia barat. Rutenya, Bitung – Ternate – Banggai – Baubau – Makassar – Surabaya.
“Biasanya pemain-pemain ini mengirim cap tikus dari Bitung langsung ke Papua. Tapi karena ketatnya pengawasan kapal dari Bitung ke Papua, maka mereka mengalihkan ke arah barat, mungkin mau diturunkan ke Makassar atau Surabaya,” jelas Sitorus.
Kendati begitu, menurut dia, pihaknya menduga arak-arak itu tidak diturunkan di pelabuhan wilayah Indonesia barat, melainkan tetap dimuat di kapal untuk dibawa ke Papua. “Barang-barang yang dilarang di atas kapal itu antara lain Miras, senjata api, senjata tajam, bahan peledak termasu hewan-hewan yang dilindungi,” pungkasnya.(exa)