Besok Putusan Sengketa Pilkades 16 Desa di Muna Dibacakan

  • Bagikan
Kadis PMD Muna, Rustam. (Foto Anuardin)
Kadis PMD Muna, Rustam. (Foto Anuardin)

“Karena pengambilan keterangannya di sidang sehingga pembacaan putusannya juga di sidang, maka setiap pemohon akan dipanggil satu-satu di ruangan sidang dan masing-masing pemohon akan dibacakan putusannya apakah diterima atau ditolak,” ujarnya.

Setelah dibacakan putusannya, maka panitia Desk Pilkades akan mengirimkan hasilnya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

“Setelah dibacakan putusannya, kita akan kirim ke masing-masing PPKD,” timpalnya.

Mantan Komisioner Bawaslu Muna ini mengatakan bahwa putusan majelis musyawarah Desk Pilkades adalah bersifat final dan mengikat. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2022.

“Di dalam Perbup itu sudah diatur bahwa putusan majelis itu final dan mengikat,” pungkasnya.(Anuardin)

  • Bagikan