Bupati Muna Menetapkan 20 November 2022 Pelaksanaan Pilkades Serentak

  • Bagikan
Kadis PMD Muna, Rustam. (Foto Anuardin)
Kadis PMD Muna, Rustam. (Foto Anuardin)

MUNA — Bupati Muna, Rusman Emba resmi menandatangani keputusan penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 124 Desa di Kabupaten Muna. Pelaksanaan Pilkades tersebut ditetapkan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas DPMD sekaligus Ketua Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkades Kabupaten Muna, Rustam saat ditemui di kantornya, Kamis, 2/11/2022.

“Jadwal hari H pemungutan suara Pilkades serentak tanggal 20 November 2022, hari Minggu, hal itu berdasarkan Keputusan Bupati,” terangnya.

Lebih lanjut, saat ini Desk Pilkades sedang menyelesaikan tahapan sengketa penetapan Cakades. Selanjutnya, usai pengumuman hasil, pihaknya akan melakukan penyesuaian dan segera membentuk KPPS.

“Kita umumkan dulu hasil gugatan sengketa, setelah itu baru kita penyesuaian dan masuk tahapan selanjutnya,” terangnya.

  • Bagikan