Institusi Didorong Untuk Memenuhi Hak Loker Disabilitas

  • Bagikan
Disnaker Kota Baubau menggelar sosialisasi Unit Layanan Disabilitas di salah satu hotel, Kamis (3/11). Salah poinnya adalah pemerintah wajib mengalokasi Loker minimal dua persen kepada penyandang disabilitas dan satu persen bagi perusahaan perusahaan swasta.(Foto Texandi)
Disnaker Kota Baubau menggelar sosialisasi Unit Layanan Disabilitas di salah satu hotel, Kamis (3/11). Salah poinnya adalah pemerintah wajib mengalokasi Loker minimal dua persen kepada penyandang disabilitas dan satu persen bagi perusahaan perusahaan swasta.(Foto Texandi)

BAUBAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau mengumpulkan institusi baik pemerintah dan swasta. Mereka mendorong pemenuhan hak Lowongan Kerja (Loker) bagi penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di salah satu hotel, Kamis (3/11). Kegiatan diikuti 20 peserta dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta, dan perhimpunan penyandang disabilitas.

Disnaker Baubau meyakinkan penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban dalam hal kehidupan layak sama seperti manusia normal secara fisik. Itu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD), UU Nomor 8/2016, Peraturan Pemerintah Nomor 60/2020, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21/2020.

“Peraturan perundang-undangan itu memberikan ruang kepada teman-teman penyandang disabilitas untuk berkreasi sesuai keahlian. Sehingga mereka tidak merasa sebagai warga yang terpinggirkan,” ujar Kepala Disnaker Baubau, Moh Abduh dikonfirmasi usai sosialisasi ULD.

  • Bagikan