Keputusan Tiga PPKD Dibatalkan, Desk Pilkades Gelar Seleksi Ulang

  • Bagikan
SELEKSI ULANG: Surat Edaran ketua Desk Pilkades Muna perihal seleksi ulang 3 Desa. (Foto: Desk Pilkades)
SELEKSI ULANG: Surat Edaran ketua Desk Pilkades Muna perihal seleksi ulang 3 Desa. (Foto: Desk Pilkades)

MUNA — Desk Pilkades Kabupaten Muna akan melakukan seleksi ulang kepada tiga desa yang dimenangkan gugatan sengketanya. Ketiga desa tersebut adalah Desa Legasa Kecamatan Duruka, Desa Bangunsari Kecamatan Lasalepa dan Desa Mata Indaha Kecamatan Pasir Putih.

Rencananya pelaksanaan seleksi ulang tiga desa itu akan digelar pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 di ruangan rapat Kantor Dinas PMD Kabupaten Muna. Hal itu sebagai mana tertulis dalam surat Desk Pilkades nomor 55/DESK/2022 perihal seleksi ulang yang ditandatangani oleh Ketua Desk Pilkades Rustam, Minggu, 06/11/2022.

Dalam suratnya disebutkan bahwa menindak lanjuti putusan majelis musyawarah atas penyelesaian perselisihan penetapan calon kepala desa Lagasa, Desa Bangunsari dan Desa Mataindaha, maka sesuai ketentuan pasal 111 ayat 5 huruf a dengan ini disampaikan kepada masing-masing PPKD desa dimaksud agar menyampaikan bakal calon yang telah terdaftar sebelum adanya perselisihan penetapan calon untuk mengikuti seleksi tambahan ulang (tertulis) oleh Desk Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 8 November 2022, waktu pelaksanaan dimulai pukul 09. 00 Wita – selesai bertempat di aula rapat Dinas DPMD Muna.

  • Bagikan