KPU Mubar Bakal Menyosialisasikan Tata Cara Pembentukan PPK dan PPS

  • Bagikan
Komisioner KPU Mubar, L.M. Nuzul Ansi. (Foto Istimewa)
Komisioner KPU Mubar, L.M. Nuzul Ansi. (Foto Istimewa)

MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ( Mubar ) akan segera menyosialisasikan pembentukan ad hoc meliputi panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara sebagai bentuk persiapan melaksanakan Pemilihan Umum tahun 2024.

Komisioner KPU Mubar, Koorditor Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, L.M. Nuzul Ansi mengatakan sosialisasi aplikasi sistem informasi anggota KPU SIAKBA berkaitan dengan rekrutmen badan ad hoc penyelenggara PPK dan PPS pada Pemilu serentak 2024.

Dalam sosialisasi tersebut akan dipimpin Ketua KPU Mubar, Awaludin Usa bersama Komisioner KPU, dan akan mengundang berbagai pihak. Di antaranya kepala desa, karang taruna dan berbagai unsur yang kiranya dianggap akan membantu menyosialisasikan hal tersebut.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam sosialisasi perdana akan dilaksanakan di Tiworo Raya tepatnya di gedung serba guna Desa Sukadamai pada Rabu, 9 November 2022.

“Sistem perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu serentak 2024 dengan sistem online,” jelasnya.

“Sekarang kita masih menunggu peraturan PKPU, diharapkan dalam bulan November 2022 ini aplikasi SIAKBA sudah mulai bisa dibuka, kita sosialisasikan dulu sesuai tahapan,” sambungnya.

Ia berharap kepada semua peserta sosialisasi nantinya baik barisan Pemkab, para camat, tokoh masyarakat, unsur media, organisasi kepemudaan kiranya dapat menyosialisasikan aplikasi SIAKBA tersebut ke tengah masyarakat.

  • Bagikan