Ia berharap kepada semua peserta sosialisasi nantinya baik barisan Pemkab, para camat, tokoh masyarakat, unsur media, organisasi kepemudaan kiranya dapat menyosialisasikan aplikasi SIAKBA tersebut ke tengah masyarakat.
Untuk pendaftaran rekrutmen nantinya diwacanakan pada tanggal 15 November 2022 mendatang, dan akan melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA).
Bagi masyarakat yang sudah pernah menjadi anggota PPK dan PPS untuk saat ini sistem periodisasi sudah dihapus dan bisa mendaftarkan diri pada Pemilu 2024.
Ia menambahkan, sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran nantinya ialah nama tidak tercatat dalam partai politik. Untuk itu guna memastikan bahwasanya nama tidak tercatat dapat langsung dicek melalui website resmi yang disediakan KPU.
“Jika nama anda tercatat sebagai salah satu anggota Parpol dan ingin menghapusnya segera langsung melapor ke KPU Muna Barat,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pendaftaran penyelenggara Pemilu yang menggunakan sistem SIAKBA bukan saja PPK dan PPS dan tapi juga KPPS.(PO4)