Kisruh Tahapan Pilkades, DPRD Bakal Menggelar RDP Dengan Pemda Muna

  • Bagikan
MENOLAK : Massa dari Forum Masyarakat Desa saat menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Muna dan Kantor DPMD Muna. (Foto:Anuardin).
MENOLAK : Massa dari Forum Masyarakat Desa saat menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Muna dan Kantor DPMD Muna. (Foto:Anuardin).

“Soal salinan hasil putusan Majelis Musyawarah karena upaya paksa DPRD tidak punya kewenangan maka pimpinan DPRD yang disepakati oleh Komisi I sudah putuskan akan menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk difasilitasi agar meminta salinan putusan majelis tersebut, karena keluhan para penggugat sampai saat ini salinan putusan itu belum mereka dapatkan dan ini hak penggugat untuk diserahkan,” terangnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Muna Cahwan mengatakan bahwa Komisi I telah menerima aspirasi dari para Bacakades terkait permasalahan sengketa tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Muna.

“Hari ini teman-teman Komisi I sudah menerima aspirasi dari teman-teman para Bacakades, tahapan Pilkades terus berjalan, namun harus ada tindakan preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Mengenai RDP, Cahwan menegaskan akan mengundang pihak pemerintah daerah untuk diminta keterangannya terkait kekisruhan tahapan Pilkades.

“Di RDP ini akan melibatkan beberapa stakeholder, di antaranya DPRD dan Pemda, maka terkait itu, maka kami akan bicara di tingkat pimpinan dan kami akan tindak lanjuti aspirasi ini, apakah RDP akan dibawa di rapat gabungan Komisi atau tidak kita putuskan di rapat pimpinan,” tegasnya.

Setelah berdialog dengan Komisi I DPRD Muna, massa bersama Ketua Komisi I DPRD Muna dan Wakil Ketua DPRD Muna mendatangi Polres Muna untuk meminta Kapolres Muna agar memfasilitasi para penggugat dengan Desk Pilkades untuk menyerahkan salinan putusan gugatan sengketa penetapan calon.

Di Polres, massa diterima oleh Kasat Reskrim Polres Muna, Alamsyah. Pihak Polres berjanji akan membantu memfasilitasi untuk menyampaikan kepada Desk Pilkades agar menyerahkan salinan putusan majelis kepada pemohon atau tergugat.

“Kami akan fasilitasi untuk menyampaikan kepada Desk Pilkades agar membuka dan menyerahkan hasil putusan kepada masing-masing pemohon,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan